Penjual Nasi Goreng Diringkus karena Sabu
NARKOBA: Pengedar dan pemakai sabu, seorang penjual nasi goreng diringkus tim Satres Narkoba Polres Prabumulih.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
PRABUMULIH - Meskipun sudah banyak pelaku narkotika yang diringkus, namun masih saja ada pelaku lain yang mencoba mencari peruntungan.
Kali ini, dua pemain narkotika yakni seorang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu akhirnya mendapat ganjaran dan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, usai diringkus tim Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Kedua tersangka, yakni Suryadi warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dengan barang bukti 1,47 gram sabu dan polisi juga berhasil mengamankan seorang pemakai yaitu Ari Ardiansyah warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan pengakuan tersangka Suryadi, sabu tersebut akan dijual kembali di desanya yakni Desa Blitis.
BACA JUGA:Karena Abu Rokok, Keponakan Tega Bacok Paman
BACA JUGA:80.000 Benih Lobster Dilepasliarkan, Penyelundupan dengan Nilai Rp 12 Miliar
"Akan di jual kembali pak, biasanya keuntungan sekali jual yakni kisaran Rp 500 ribu," ujarnya.
Lebih lanjut, residivis yang pernah tersandung kasus yang sama pada 2017 lalu itu menyebutkan bahwa satu bulan hanya sekali saja mengambil barang tersebut.
"Baru satu bulan inilah pak, baru satu kali," sebutnya.
Di tempat yang sama, tersangka lainnya, seorang pemakai sabu yakni tersangka Ari juga dihadirkan dalam pres rilis.
BACA JUGA:RI Usulkan Tiga Rekomendasi Acara Tingkat Tinggi Pandemic Fund
BACA JUGA:Pemerataan Pendapatan Daerah Jadi Tantangan Baru
Ari diamankan polisi saat berada di sebuah rumah bedeng di wilayah kecamatan Prabumulih Utara lantaran doyan pakai sabu.
"Saya kesehariannya berjualan nasi goreng di area Jalan Padat Karya Prabumulih. Saya juga sudah lama tidak konsumsi sabu, namun kemaren malam pengen (ingin, red) nian pak," sebut Ari.