Gawat, Pelaku Galian C di Kerinci Belum Tersentuh Hukum
Praktisi Hukum : pelaku Galian C Tanpa Izin Bisa dipidana 5 Tahun Penjara-IST/JAMBI INDEPENDENT-
KERINCI, JAMBIKORAN.COM - Galian C tanpa izin di Kecamatan Tanah Cogok, khususnya di Ujung Pasir dan Koto Petai, tetap beroperasi meskipun sudah menjadi perhatian publik. Aparat hukum tampaknya belum mengambil tindakan terhadap para pelaku.
Seorang warga setempat melaporkan bahwa aktivitas galian C di Ujung Pasir tidak terlihat dalam dua hari terakhir karena adanya isu razia.
Pemilik alat berat menarik peralatannya dan menghentikan kegiatan. Di Koto Petai, aktivitas sempat berhenti tetapi kembali berlangsung dalam dua hari terakhir.
Camat Tancho, Fauzi, ketika ditanya tentang galian C tanpa izin, menyatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya melainkan kewenangan provinsi.
BACA JUGA:UNJA Menjadi Tuan Rumahh Pekan Seni Mahasiswa Daerah 2024
BACA JUGA:Puncak Kemarau, BPBD Tebo Catat 58 Titik Panas di Bulan Juli
“Galian C bukan kewenangan kami, itu kewenangan provinsi,” kata Camat Tancho.
Sementara itu, praktisi hukum Victorious Gulo menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jika galian C dilakukan tanpa izin, maka dianggap sebagai pertambangan liar atau ilegal yang termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara menurut pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya pihak yang membekingi kegiatan galian C ilegal di Kerinci, Viktor menyatakan bahwa mereka yang membekingi bisa dipidana jika ada bukti yang cukup.
Namun, menurutnya, membuktikan keterlibatan pihak-pihak tersebut tidak mudah karena peran mereka seringkali tidak terlihat secara kasat mata. Bukti yang jelas dan cukup diperlukan untuk menjerat mereka secara pidana.
Beberapa laporan tentang pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia jarang berhasil membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang membekingi.
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Baru Jalani Tes Narkoba untuk Mendukung UNJA sebagai Kampus Bersinar