Polisi Amankan Seorang Sopir

--

Jambi - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, turut mengamankan satu orang lainnya yang merupakan sopir mobil pick up, dalam kasus penemuan mayat di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.


Hal tersebut disampaikan oleh AKP Suwondo, saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Agustus 2024. Suwondo menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap satu orang lainnya yang diamankan tersebut.


“Kami mengamankan satu orang lagi, yang merupakan sopir mobil yang membantu membuang jasad korban, tapi saat ini masih kami dalami,” kata dia.


Sebelumnya, penyidik meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Rian Virginia (33), yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.


Pelaku yakni bernama Ramadhani (32), yang merupakan tetangga korban yang dihabisinya. Ramadani menghabisi tetangganya di rumah orangtuanya, di RT 39 Lingkar Selatan, Kecamatan Paal merah, Kota Jambi, Jambi.


Didapati informasi bahwa Korban terakhir kali bersama dengan Tersangka, Team Gabungan langsung menyelidiki keberadaan Tersangka dan Barang Bukti.


Tim berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan di rumah kontrakannya, yang beralamat di Jl. Abdul Chatab, Lorong Simpati RT 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.


“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa dirinya membuang jasad korban dibantu oleh temannya yang berinisial A, sehingga tim turut segera mengamankan A,” ungkapnya.


Suwondo mengatakan bahwa, kronologi singkatnya, berawal dari korban meminta tolong kepada tersangka untuk menjualkan sepeda motor milik korban.


“Kemudian tersangka berhasil menjual motor milik Korban seharga 3.7 Juta, dan diberikan komisi dari Korban kepada Tersangka senilai Rp 500.000,” sebutnya.


Kemudian Korban dan Tersangka beraktifitas judi online (slot) di rumah milik orang tua Korban. Saat keduanya asik bermain judi online, uang dari hasil Jual motor tersebut telah habis dipakai.


“Korban memaksa kepada tersangka untuk mencarikan uang kembali, terjadilah cekcok mulut di rumah tersebut, sehingga mengakibatkan Tersangka terpicu emosi,” jelasnya.


Kemudian sekira pukul 11.00 WIB hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Tersangka mengajak Korban ke rumah orang tua Tersangka yang berada di TKP Pembunuhan tersebut, untuk mengatakan bahwa kita ambil uang disana.


“Saat itu juga Tersangka mengambil Sajam Golok yang berada di dapur rumah orang tua Korban dan meletakan di pinggang Tersangka,” tuturnya.

Tag
Share