Kemenkumham Berikan Remisi kepada 3.636 Narapidana di Jambi pada HUT ke-79 RI

Ilustrasi remisi--jambi.tribunnews.com

JAMBIKORAN.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengadakan kegiatan "Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 bagi Anak Binaan" di seluruh Lapas, LPKA, dan Rutan di Indonesia.

Hal tersbut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengusung tema “Nusantara Baru Indonesia Maju,”.

Pemerintah memberikan remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, serta kedisiplinan dalam mengikuti program pembinaan.

Pemberian ini juga didasarkan pada pemenuhan syarat administratif dan substantif yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Penelitian Ungkap Peran Asteroid Tipe-C dalam Pembentukan Kawah Chicxulub dan Kepunahan Dinosaurus

BACA JUGA:Kasus Pertama Polio di Jalur Gaza Dikonfirmasi, Kemenkes Palestina Siapkan Vaksinasi Darurat

Di Jambi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi melaksanakan kegiatan "Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024" yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, M. Adnan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Divisi dan Pejabat Struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil M. Adnan mengumumkan bahwa sebanyak 3.636 narapidana di Jambi menerima remisi umum.

Dari jumlah tersebut, 3.610 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 26 narapidana menerima Remisi Umum II.

BACA JUGA:Awal Musim La Liga 2024/2025, Girona dan Athletic Bilbao Tertahan Imbang

BACA JUGA:Bayer Leverkusen Optimis Raih Piala Super Jerman 2024

Pemberian remisi ini tersebar di 11 Lapas dan Rutan di Provinsi Jambi. Selain itu, 30 anak binaan juga mendapat pengurangan masa pidana, dengan 28 anak menerima Remisi Umum I dan 2 anak menerima Remisi Umum II.

Pemberian remisi ini bukanlah tindakan sukarela dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program-program pembinaan yang diadakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Tag
Share