Sales Tak Setor Uang Penjualan Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

DIAMANKAN: Anggota Polsek Jelutung memnggiring tersangka kasus penggelepan usai ekspos perkara, baru-baru ini-Elvina Saputri-

JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jelutung, Kota Jambi, mengamankan satu orang pelaku penggelapan dalam jabatan, di PT Shukaku, yang bergerak di bidang peralatan listrik.


Tersangka yakni M Erangga Aqbal (34), warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Tersangka merupakan salah satu karyawan PT. Shukaku.


Tersangka bekerja sebagai sales dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan. Akibat perbuatannya, PT Shukaku Jelutung mengalami kerugian mencapai Rp 99.553.129.

BACA JUGA:Karhutla Tiga Desa Muarojambi Belum Padam Ribuan Hektare Luasan Lahan Gambut Terbakar

BACA JUGA:Pemilik Kabur, Polisi Terus Selidiki Peristiwa Kebakaran Gudang Minyak Oplosan di Kota Jambi


Hal tersebut disampaikan oleh IPDA Andi IJ. Andi mengatakan bahwa, pelapor sekaligus korban dalam kasus tersebut yakni atas nama Helmi Mulyono.


“Pelapor mengetahui dari saudari Ela, pada saat melaporkan hasil tagihan terhadap konsumen PT. Shukaku, ternyata terdapat kekurangan pembayaran barang,” jelasnya.


“Setelah melakukan pengecekan terhadap faktur, ternyata terlapor tidak menyetorkan uang tagihan penjualan barang kepada korban,” lanjutnya.  


Barang bukti yang diamankan yakni 27 nama-nama konsumen arau Faktur dari PT. Shukaku.
Tersangka diamankan di Polsek Jelutung kota Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polda Selidiki Penyebab Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh Ilir


“Kronologi penangkapan, pada 8 Agustus 2024, anggota opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.


Tersangka disangkakan pasal 374 KUHPidana, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan