Hakim Vonis Perymon Satu Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Perymon katika mengikuti sidan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jambi-Dok/Jambi Independent-
JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan putusan bersalah kepada Perymon, terdakwa kasus penipuan proyek pembangunan gedung salah satu fakultas di Perguruan Tinggi Negeri di Jambi.
Oleh majelis hakim yang dipimpin ketua majelis, Dominggus Silaban, perbuatan terdakwa Perymon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
BACA JUGA:Polisi Sebut Kasus Penusukan di KPU Tak Terkait Pilkada
BACA JUGA:Terdata 31 Kasus Perundungan Terbaru Kasus Dialami Siswi SMP Kota Jambi
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Perymon Juli alias Fery berupa pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Mejelis hakim, Dominggus Silaban dalam amar putusannya seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, disebutkan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terungkap fakta bahwa Terdakwa Pery telah melakukan penipuan dengan menjanjikan pengerjaan kegiatan pembangunan gedung salah satu fakultas di Mendalo kepada saksi Arfran Romadeni.
Atas pekerjaan itu, keuntungan sebesar 30 persen dari nilai proyek sehingga saksi Arfran Romadeni menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 200.000.000.
Terdakwa mengakui ada menandatangani kwitansi yang bertuliskan telah diterima dari saksi Arfran Romadeni uang sebesar Rp 200.000.000, sebagai titipan yang ditanda tangani di atas materai dan Terdakwa menerima uang tersebut secara cash dari Arfran Romadeni.
Perymon menawarkan proyek FKIK di Mendalo kepada saksi Arfran Romadeni dengan nilai sebesar Rp 4.500.000.000 dan keuntungan yang akan didapatkan sebesar 25 persen -30 persen kotor dari nilai proyek.
Namun, sampai saat ini Terdakwa Perymon belum mengembalikan uang saksi Arfran Romadeni sekira Rp 200.000.000. Sehingga unsur, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya diancam karena penipuan, telah terpenuhi.
Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Cori Siska Divonis 1 Tahun 3 Bulan Gagal Nyalon Walikota karena Terjerat Kasus Penipuan
BACA JUGA:Berkas Selegram Cantik, Promosi Situs Judi Dilimpahkan