KY Dukung Upaya Peningkatan Kesejahteraan Hakim, Setara dengan Negara Lain

ilustrasi Komisi Yudisial--

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungannya terhadap upaya para hakim di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan, sejalan dengan rencana Solidaritas Hakim Indonesia yang mengadakan cuti bersama pada 7–11 Oktober 2024. Dukungan ini diungkapkan oleh anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (30/9).

Mukti menegaskan bahwa hakim sebagai representasi negara dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman berhak untuk mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang layak. "Independensi hakim harus diwujudkan dengan pemenuhan hak-hak tersebut," ujarnya.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, KY telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada 27 September untuk membahas berbagai isu, termasuk gaji, pensiun, tunjangan, serta jaminan kesehatan dan pendidikan bagi hakim. Sebagai langkah lanjut, KY berencana menginisiasi forum pertemuan dengan Mahkamah Agung, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kemenkeu untuk menindaklanjuti permintaan para hakim.

Mukti berharap para hakim dapat menyikapi rencana cuti bersama dengan bijak, agar aspirasi mereka tersampaikan tanpa mengganggu pelayanan publik. "KY siap menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia," tambahnya.

BACA JUGA:OJK: 623 UKM Gunakan SCF Himpun Dana Rp1,21 Triliun

BACA JUGA: Pengendara Mitsubishi Pajero Diduga Gunakan Nopol Palsu

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia mengumumkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia untuk menyuarakan aspirasi kesejahteraan dan independensi lembaga peradilan. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menegaskan bahwa ketidakmampuan pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan hakim dapat berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. "Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa terjebak dalam praktik korupsi," ujarnya.

Sebagian hakim direncanakan akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik, audiensi, dan silaturahmi dengan lembaga terkait guna memperjuangkan perubahan nyata dalam kesejahteraan dan sistem hukum di Indonesia. "Kami akan mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan, penegakan hukum akan kehilangan wibawa," tegas Fauzan.

Gaji Hakim di Indonesia dengan Negara Lain Perlu Disetarakan

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai pemerintah harus menyetarakan gaji hakim di Indonesia dengan hakim dari negara tetangga yang ada di satu kawasan.

BACA JUGA:2 Polisi Jadi Tersangka, Kasus Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh

BACA JUGA:Ini 5 Mimpi yang Bisa Membawa Keberuntungan dan Kesuksesan Dalam Hidup Anda

"Pemerintah setidaknya mengukur kesejahteraan hakim kita sedikit di bawah hakim Malaysia. Jangan Singapura, mereka (gaji hakim) lebih tinggi dari sebagian negara Eropa," kata Chairul Huda saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Untuk diketahui, take home pay, hakim tingkat pertama di Indonesia berkisar Rp12 juta, sedangkan di Malaysia gaji hakim jika dirupiahkan bisa mencapai Rp40 juta.

Hal tersebut, lanjut Chairul, yang membuat para hakim merasa kurang mendapatkan hak yang layak dari pemerintah.

"Kalau gajinya jauh ya wajar mereka protes," kata Chairul.

BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Ini 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP

BACA JUGA:Apakah Minum Teh Tawar Itu Sehat?

Chairul juga menilai hakim merupakan salah satu unsur yang berperan penting dalam roda pemerintahan, karena hakim merupakan salah satu bagian dari yudikatif yang bertugas menegakkan hukum di Indonesia.

Karenanya, wajar bagi Chairul jika hakim menerima hak yang setara dengan lembaga pemerintahan lain.

"Bandingkan saja mereka (hakim) dengan anggota DPR (legislatif). Sama-sama penyelenggara negara mestinya (gaji) setara," kata dia.

Dengan terpenuhinya hak para hakim secara layak, Chairul yakin kualitas kinerja pengadilan dalam menyidangkan kasus akan lebih maksimal.

Selain itu, pemenuhan hak yang layak untuk para hakim dapat memperkecil terjadinya praktek korupsi di lingkungan pengadilan.

Sebelumnya, beredar kabar ribuan hakim akan melakukan mogok kerja pada 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Aksi mogok yang dibalut cuti bersama itu dilakukan sebagai bentuk protes ke pemerintah yang dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Salah aspirasi yang dibawa para hakim dalam aksi ini yakni tunjangan dan gaji yang tidak naik selama 12 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan