Polda Jambi Amankan 2 Pelaku Pencuri Sawit

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, merilis 2 tersangka dan barang bukti kasus pencurian sawit di PT FPIL. -Elvina/Jambi Independent -

JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi, mengamankan dua orang pelaku pencurian sawit di area perkebunan sawit PT FPIL, yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.


Kedua Pelaku yakni berinisial M dan M, warga desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya diamankan setelah mangkir 2 kali saat dilakukan panggilan oleh penyidik.


Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin, 11 November 2024. Andri mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan tersebut turut melakukan pencurian, penadahan, dan pendudukan lahan.


“Perkara ini berawal laporan polisi pada 22 November 2023, dua orang pelaku tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik sehingga dilakukan penjemputan,” kata dia.

BACA JUGA:Terungkap Praktik Gadai Mobil Libatkan SAD

BACA JUGA:Bawa 2,5 Kilogram Emas Ilegal


Andri mengatak bahwa penyidik telah memastikan bahwa TKP pencurian sawit tersebut berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) dari PT FPIL.


"Tim, pemilik lahan, BPN, dan penyidik telah melakukan identifikasi lokasi tersebut, dan lokasi tersebut adalah lokasi HGU PT Fpil,” ungkapnya.


Andri mengungkap, pihak kepolisian sudah berulang kali menyampaikan kepada masyarakat, namun kasus pencurian sawit masih terus berlangsung. Sehingga penyidik terus mengumpulkan bukti pelaku pencuria,  termasuk dua orang yang telah diamankan tersebut.


"Pencurian masih terjadi di perusahaan perkebunan, sehingga penyidik terus mengumpulkan bukti siapa pun yang melakukan pencurian termasuk dua orang yang beberapa waktu lalu tidak diindahkannya dua kali panggilan penyidik," jelasnya.


Keduanya dincam pasal 363 KUHP, 480 KUHP dan Pasal 55 jo 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.


Penangkapan dua orang warga Desa Sumber Jaya dan ormas sempat menggeruduk Polda Jambi, pada Jumat (8/11) dini hari. Namun, aksi tersebut dapat diredam oleh pihak kepolisian.


Selain itu, Andri menyampaikan bahwa atas penangkapan kedua orang tersebut, sejumlah ormas melakukan unjuk rasa dengan melakukan perusakan sepeda motor anggota kepolisian Polsek Muaro Jambi.


“Saat itu, dua orang anggota kami datang untuk melakukan himbauan untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan pengerusakan, namun sepeda motor anggota kami dirusak dengan cara dibacok bannya menggunakan parang, oleh ormas yang berjumlah lebih dari 20 orang,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan