DPR Minta Tunggu Kepastian Presiden Prabowo Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). -ANTARA/Melalusa Susthira K -
JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta publik menunggu kepastian resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.
"Belum (kepastian), kita tunggu saja. Tentunya kalau ada begitu kan ada pembahasan juga dengan DPR, kita tunggu saja lah," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia meminta publik bersabar menunggu Presiden Prabowo kembali ke tanah air selepas menunaikan kunjungan kerja ke sejumlah negara.
BACA JUGA:Membludak, Puluhan Ribu Masa Padati Kampanye Akbar Agus - Nazar
BACA JUGA:Critical Parah
"PPN ini kan masih wacana, masih usulan, tentunya kan itu masih dibahas dan pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali," ucapnya.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh terkait wacana kenaikan PPN 12 persen.
"Jangan berandai-andai, tidak usah kita berkonotasi yang nanti ada kenaikan begini begitu," ujarnya.
Sebab, kata dia, pemerintah dalam membuat kebijakan pun tentu didasari oleh alasan tertentu dan diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan rakyat.
"Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya. Kita lihat (nanti), yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama lima tahun, intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya, gitu kan," tuturnya
Dia lantas berkata, "Jadi kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya, tetapi ini kan belum (pasti) masih menunggu presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti dan kalau pun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu."
Sebelumnya, Rabu (13/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani. (antara)