Sipir Lapas Jambi Tetap Divonis Mati Pengadilan Tinggi Jambi Kuatan Putusan PN Jambi
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin SH MH. -Finarman/Jambi Independent -
JAMBI – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak banding yang diajukan oleh Muhammad Afiful (27), seorang oknum sipir di Lapas Jambi, bersama Fanny Susanto (46). Kedua terdakwa terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram.
Keputusan ini menegaskan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jambi sebelumnya. Dengan demikian, kedua terdakwa tetap akan menjalani hukuman mati tanpa adanya keringanan.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin SH MH, menerangkan, dalam putusannya, majelis hakim banding dengan Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol, SH, MH; Hakim Anggota 1 Sapta Diharja, SH, MHum; Hakim Anggota 2 Abu Hanifah, SH, MH, mengadili menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Muhammad Afiful Akbar Magguna dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Kejari Muarojambi Tahan Kabid Ketahanan Pangan Dugaaan Korupsi Mandiri Pangan
BACA JUGA:Al Haris Sebut OJK sebagai Mitra Penting Dalam Penguatan Ekonomi Jambi
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 236/Pid.Sus/2024/PN Jmb tanggal 29 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya Senin 9 Desember 2024.
Jubir Pengadilan Negeri Jambi menerangkan, putusan banding tersebut menyatakan, jika Pengadilan Tinggi Jambi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. “Jadi terdakwa Afiful dan Fanny, tetap divonis hukuman mati dan kedua terdakwa tetap dalam tahanan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Jambi pada awal tahun lalu. Penangkapan bermula ketika petugas menemukan 20 paket besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu dalam sebuah tas hitam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, yang membawa mereka ke Jakarta, di mana mereka berhasil menangkap seorang pria berinisial F.
Berkat pengakuan dari F, petugas kembali ke Jambi dan berhasil menangkap Muhammad Afif (MA) di kawasan Telanaipura dengan barang bukti 32 kilogram sabu. Dalam pemeriksaan, Afif mengaku bertanggung jawab atas pengiriman 20 kilogram sabu yang dikirimnya ke Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan seorang oknum sipir Lapas, yang semestinya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, namun justru terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dengan vonis mati ini, kedua terdakwa akan menghadapi hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka. (mg05/ira)