Pilih Santai, Mesti Digugat, Agnez Mo, Selebriti
Agnez Mo-ANTARA-
Ari Bias secara perdata dan pidana telah menggugat Agnez Mo imbas dari membawa lagu berjudul 'Bilang Saja' tanpa meminta izin dan membayar royalti saat konser di 3 kota.
Menanggapi gugatan tersebut, Agnez Mo justru santai.
Hal tersebut diungkap oleh Margareth Tacia Situmorang selaku Kuasa Hukum Agnez Mo.
Meski begitu, berdasarkan keterangan Margareth Tacia Situmorang, Agnez Mo tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi, Dana Hibah KONI, Kota Sungai Penuh
BACA JUGA: Punya Peran Berbeda-beda, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo
"Prinsipal santai aja dia taat Undang-Undang selama ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah, karena kita tau aturan, jadi dia tahu posisi, nggak mungkin juga dia melanggar aturan, karena baru kali ini aja kita ada masalah," ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Lebih lanjut, Margareth Tacia Situmorang mengklaim selama ini setiap Agnez Mo tampil dalam konser selalu taat dengan Undang-Undang yang berlaku.
Oleh karena itu, Agnez Mo berusaha untuk bersikap kooperatif untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias.
BACA JUGA: Pemkab Tebo Tetapkan Status Siaga Banjir
BACA JUGA:CREW Beras
"Ada, tahu, kan kita dapat panggilan makanya kita hadir, masalahnya apa, tapi ya harus kita ketahui, prinsipnya prinsipal atau Agnes Monica sendiri kooperatif," katanya.
"Dan beliau selalu melakukan pertunjukan mengikuti ketentuan Undang Undnag. Terkait gugatan ini silahkan saja namanya orang mau upaya hukum kan wajar," pungkasnya.(*)