UMP Jambi 2025 Naik Jadi Rp3.234.535, Gubernur Harap Kesejahteraan Pekerja Meningkat

Gubernur Jambi, Al Haris.-IST/ Jambi Independent-

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
UMP baru ini mencapai Rp3.234.535, meningkat dari Rp3.037.122 pada tahun 2024.


Penetapan tersebut mengikuti pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.

BACA JUGA:Kemenag Jambi Tingkatkan Sinergi dengan Media

BACA JUGA:Lepas Kontingen FASI Kota Jambi


Al Haris menyampaikan bahwa, keputusan ini dibuat tepat pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu.
"UMP Jambi jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” kata Al Haris, Rabu 11 Desember 2024.


Selain UMP, Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor tertentu.
Di sektor pertambangan, UMS naik sebesar 3 persen menjadi Rp3.299.270.
“UMS Sektor pertambangan yakni Rp3.299.270,” ucapnya.


Sedangkan sektor perkebunan memperoleh UMS senilai Rp3.242.600, sedikit lebih tinggi dari UMP. Penyesuaian ini mempertimbangkan risiko kerja di masing-masing sektor.
“UMS Perkebunan ini Rp3.242.600,” kata Haris.


Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2024, yang menetapkan pedoman kenaikan UMP minimal 6,5 persen secara nasional.


Gubernur menyebutkan bahwa, tahapan selanjutnya adalah pengesahan UMP Jambi di Kementerian Tenaga Kerja.
Dengan penyesuaian ini, Gubernur berharap agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan kondisi ekonomi provinsi yang terus berkembang.


"UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional,” sebut Gubernur Al Haris.

BACA JUGA:PKK Adalah Gerakan Sosial Kemasyarakatan A Ridwan: Punya Potensi Luar Biasa

BACA JUGA:Balai Bahasa Jambi Anugerahi Penghargaan Ke Sejumlah Perangkat Daerah Pemkot Jambi


Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi para pekerja, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Diketahui, dalam perjalanannya UMP Jambi alami kenaikan yang signifikan. Untuk Tahun 2022 lalu sebesar Rp 2,649,034. Kemudian tahun 2023 UMP Jambi sebesar Rp2.943.033, dan pada tahun 2024 menjadi Rp3.037.121.(mg04/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan