Petunjuk (3)
Musri Nauli --
Setelah petunjuk didalam beban pembuktian, maka petunjuk juga diperlukan didalam melihat alat-alat bukti lain. Petunjuk yang didapatkan yang berdasarkan kepada keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa maka terhadap penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk.
Hakim kemudian melakukan penilaian terhadap kekuatan pembuktian dari petunjuk yang telah didapatkan. Kemudian dengan cermat dan bijaksana termasuk juga menggunakan hati nurani untuk melakukan penilaian dari petunjuk yang telah didapatkan.
Sehingga dipastikan terhadap petunjuk semata-mata didapatkan dari berbagai alat bukti yang telah didapatkan kemudian dihubungkan dengan relevansi perkara yang telah dituduhkan. Dengan demikian maka petunjuk yang telah didapatkan kemudian akan memberikan penilaian terhadap perkara. Hakim kemudian dapat menentukan apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak. Dan kemudian terdakwa dapat dipersalahkan dan kemudian pantas kemudian dihukum.
BACA JUGA: UMP Jambi 2025 Naik Jadi Rp3.234.535, Gubernur Harap Kesejahteraan Pekerja Meningkat
BACA JUGA:Kemenag Jambi Tingkatkan Sinergi dengan Media
Namun apabila hakim menganggap telah ditemukan petunjuk namun tidak terjadinya peristiwa pidana, atau terdakwa kemudian tidak dapat dipersalahkan maka terdakwa haruslah dibebaskan dari perkara yang dituduhkan. Atau kemudian terdakwa dapat dilepaskan dari tindak pidana.
Dengan demikian maka petunjuk adalah serangkaian proses penting dari pengamatan hakim, menggunakan hati nurani sekaligus Melihat perkara secara utuh.
Hakim tidak dapat dibenarkan apabila tidak terjadinya tindak pidana namun terdakwa harus dipersalahkan. Ataupun terdakwa harus dihukum.
Sehingga peradilan khususnya hukum acara pidana begitu penting dan mempunyai pondasi penting didalam proses hukum di Indonesia.
Advokat. Tinggal di Jambi