Kejati Jambi Tangani 54 Kasus Tipikor
Dua tersangka kasus dugaan korupsi ditahan Penyidiak Kejaksaan Negeri Muarojambi. Sementara Kejati sepanjang tahun 2024, menangani 54 kasus tindak pidana korupsi. -Dok/Jambi Independent -
Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangani 54 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama tahun 2024, dengan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp100,92 miliar.
Rincian dari angka tersebut meliputi penyelamatan pada tahap penyelidikan sebesar Rp1,22 miliar, tahap penyidikan Rp74,28 miliar, dan tahap penuntutan sebesar Rp7 miliar. Selain itu, pembayaran uang pengganti mencapai Rp18,42 miliar.
"Selama tahun 2024, Kejati Jambi menangani 54 kasus pada tahap penyelidikan, 31 kasus pada tahap penyidikan, dan 51 kasus pada tahap penuntutan. Dari total tersebut, 49 kasus adalah tindak pidana korupsi, sedangkan dua kasus terkait perpajakan," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya.
BACA JUGA:Musuh Baru Nikita Mirzani
BACA JUGA:Claura Dijanjikan Bayaran Rp 2 Juta Endorse Situs Judol di Medsos
Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap oleh Kejati Jambi meliputi berbagai wilayah di Provinsi Jambi. Salah satunya adalah kasus lahan sawit yang melibatkan mantan direktur perusahaan yang kini menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kawasan hutan dan lahan untuk transmigrasi.
Selain itu, ada juga kasus korupsi program Desa Mandiri Pangan tahun 2019 dan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2022 yang kini telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia yang jatuh pada Senin, 9 Desember, menjadi momentum penting untuk mendorong masyarakat dan aparat penegak hukum bekerja sama dalam memerangi tindak kejahatan korupsi di Indonesia.
“Kejati Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambah Noly Wijaya. (mg05/ira)