Claura Dijanjikan Bayaran Rp 2 Juta Endorse Situs Judol di Medsos

-Ilustrasi : KSU/ FIldzah Nur Fadhilah-

JAMBI – Claura SC, terdakwa perkara endorse judi online menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Claura dijerat dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian.


Terdakwa Claura yang memiliki akun media sosial Instagram, Tiktok dan Whatshap, awalnya memposting kegiatan sehari-hari, sehingga memiliki banyak folowers/pengikut.


Kemudian terdakwa melakukan jasa endorse/promosi di akun Instagram miliknya, yang mana akun terdakwa  tidak bersifat privat, dapat diakses oleh siapa saja yang membuka akun tersebut.


Sehingga terdakwa mempromosikan serta memposting Situs Website judi online (Slot) pada beranda /story Akun Instagram miliknya, yaitu Instagram dengan nama Akun clraslvy_dengan follower sebanyak 65.100 sejak sekira bulan November Tahun 2018 sampai Maret 2024.  

BACA JUGA: Seorang Sarjana Dituntut 18 Tahun Penjara Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ekstasi Ditanam Dalam Kebun Tebu


Instagram dengan nama Akun clra_slvy, dibuat pada  tahun 2018 di Jambi dan aktif hingga saat ini, dengan follower sebanyak 70.000 orang sejak sekira April 2024 sampai sekarang.


Berikutnya akun Tiktok dengan nama Akun Daraaa dengan follower sebanyak 195.000 sejak sekira tahun 2022 sampai sekarang. Dan Whatshap endorse dengan nama Dara sejak sekira tahun 2023 hingga sekarang.   


Lalu sekira Januari 2022, Terdakwa di hubungi via chat Instagram (DM) oleh seseorang dengan Akun Instagram @Hanum melia menawarkan pekerjaan kepada terdakwa. Akun tersebut melakukan promosi Akun Judi Slot dengan mengirim pesan kepada terdakwa melalui DM Instagram.


“Halo Kak, mau nerima Job Endorse PP (Paid promote) Judol slot nggak?” dengan bayaran/gaji sesuai yang di janjikan mulai dari Rp 100 ribu s/d Rp 4 juta, yang mana tiap situs berbeda-beda, dan harus memposting 2 kali dalam 1 hari pada setiap situs yang di promosikan.


Mendengar hal tersebut terdakwa meminta bayaran Rp 2 juta perbulan, setelah sepakat, lalu terdakwa mengirim nomor whatshap. Tidak lama kemudian Hanum Melia menggunakan akun whatshapnya, namun terdakwa tidak pernah komunikasi langsung via telepon atau bertemu dengan pemilik Akun Instagram @Hanum melia tersebut.


Atas tawaran pekerjaan tersebut, terdakwa tertarik untuk mempromosikan Akun Judi Slot dengan Situs 303 Asia.


Kemudian terdakwa diperintahkan untuk mengirim jumlah followers dan jumlah Viewers Akun Instagram milik Terdakwa. Setelah terdakwa mengirim jumlah Viewers Akun Instagram tersebut, kemudian Akun Instagram @Hanum melia tersebut mengatakan kepada terdakwa, “bahwa terdakwa akan di bayar sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.”


Kemudian terdakwa dimasukkan ke dalam group Whatshap 303 ASIA, dengan jumlah anggota group whatshap tersebut sekitar 50 orang anggota, kemudian Terdakwa  menerima pekerjaan tersebut.

Tag
Share