Sekda A Ridwan: Jabatan Fungsional Penting, Untuk Efisiensi dan Kualitas Layanan Publik

Sekda Kota Jambi, A Ridwan saat melantik pejabat fungsional di lingkungan DPMPTSP Kota Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI – Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kota Jambi diangkat dan dilantik sebagai pejabat fungsional Penata Perizinan DPMPTSP, Senin 30 Desember 2024.


Mereka dilantik langsung oleh Sekda Kota Jambi, A Ridwan. Ini kata Ridwan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui pelantikan jabatan fungsional.


Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi, sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.


“Jabatan fungsional Penata Perizinan memiliki peran strategis dalam mempercepat proses penerbitan izin, memastikan transparansi, dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia,” terangnya.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Ajak Bersinergi, Wujudkan Swasembada Pangan dan Visi Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Pemkot Jambi Antisipasi Geng Motor, Menjelang Pegantian Tahun Baru 2025


Disamping itu, Ridwan juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Jabatan fungsional sebutnya, berbeda dengan jabatan struktural. Jabatan ini menitikberatkan pada kompetensi dan keahlian.


“Maka dituntut dorong kuat dari dalam diri untuk meningkatkan kompetensi secara aktif dan mandiri,” timpalnya.
Para pejabat yang dilantik diharapkan untuk menjadi contoh dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan efisien, serta selalu menjaga komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme di setiap lini pekerjaan mereka.


“Dengan dilantiknya pejabat fungsional ini, diharapkan proses perizinan dan pelayanan publik di Kota Jambi akan semakin efisien dan berkualitas, serta mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan bagi kota ini,” harapnya.


Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, pelantikan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang jabatan fungsional, pengangkatan dan mutasi pegawai.

BACA JUGA:Pesta Rakyat Sambut Tahun Baru 2025, Pemkot Jambi Gelar Hiburan di Tugu Keris Malam Ini

BACA JUGA:Berhasil Laksanakan Penerimaan ASN PPPK


“Jabatan fungsional tak hanya gelar semata, lebih dari itu jabatan tersebut merupakan amanah besar yang harus diemban dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai abdi negara, seorang ASN dituntut untuk dapat menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya dalam hal disiplin, etika dan integritas diri,” paparnya.


Sambungnya, dalam menjalankan tugas, ia menegaskan ASN haruslah memiliki semangat juang yang tinggi, berdedikasi dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan