Tegas!!! Gubernur Jambi Sebut Layanan SKTM Tidak Dihentikan

Gubernur Jambi Tegaskan Layanan SKTM Tidak Dihentikan--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Warga Provinsi Jambi sempat dikejutkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa Dinkes Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran yang menghentikan layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Keputusan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, yang mengandalkan SKTM untuk mendapatkan akses layanan kesehatan bagi keluarga yang kurang mampu.

 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jambi, Al Haris, memberikan klarifikasi langsung di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi pada Sabtu (4/1).

Al Haris menegaskan bahwa hanya Gubernur yang memiliki kewenangan untuk memutuskan penghentian layanan SKTM.

BACA JUGA:Digahayu Pemerintah Provinsi Jambi ke 68

BACA JUGA:Persembahan Tanah Pilih Untuk Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

“Yang bisa memberhentikan layanan SKTM itu hanya Gubernur, tidak ada yang lain,” tegas Al Haris.

 

Untuk mencari solusi atas permasalahan ini, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi pun segera melakukan langkah cepat dengan memanggil pihak Dinkes untuk mengadakan rapat terkait keberlanjutan layanan SKTM.

Juwanda, salah satu anggota Komisi IV, mengungkapkan bahwa hasil rapat menyepakati untuk melanjutkan layanan SKTM dengan beberapa perbaikan administratif.

 

"Alhamdulillah, kita sepakat bahwa pelayanan SKTM tetap harus dilanjutkan. Namun, ada beberapa aspek administratif yang perlu diperbaiki agar pelayanannya lebih maksimal," jelas Juwanda.

 

Tag
Share