Curi Mobil karena Terlilit Hutang
DITANGKAP: Rahmat Dwi Handoko, tersangka kasus pencurian mobil yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Bungo. -SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARABUNGO - Satreskrim Polres Bungo menggelar konferensi pers pada Rabu 27 Desember 2023, di Aula Polres Bungo, terkait penangkapan pelaku pencurian mobil di wilayah hukumnya. Satu pelaku bernama Rahmat Dwi Handoko (27), berhasil diamankan pada tanggal 5 Desember 2023 lalu di rumahnya di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban Sumargono (49), warga Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Rahmat Dwi Handoko diduga mencuri mobil Toyota Avanza BH 1945 LC milik korban pada tanggal 10 Agustus 2023, di halaman parkir Hotel Batangbungo, Kecamatan Pasar Muarabungo, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram menyampaikan, pelaku menggunakan modus merental mobil dengan mengatasnamakan orang lain. Pelaku kemudian menyuruh korban menjemputnya di Hotel Batang Bungo. Menariknya, Kapolres juga mengungkap bahwa pelaku dan korban saling mengenal karena temen sendiri.
"Terungkap bahwa pelaku merupakan pihak pertama pemilik kendaraan mobil Avanza, yang dibeli oleh korban. Sehingga, saat pencurian terjadi, tersangka sudah memiliki duplikat kunci kendaraan tersebut," terang Kapolres Bungo.
BACA JUGA:Piter Ditemukan Tak Bernyawa, Pencarian di Hari ke Tiga
BACA JUGA:Masih Berpolemik, Hamdani Minta Bupati Tunda Rekom Perpanjangan HGU PT DAS
Alasan dari pelaku cukup mencengangkan. Pelaku merencanakan menjual mobil curian tersebut untuk membayar hutang. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik, satu kunci kontak duplikat, dan STNK.
Atas perbuatan Pelaku Rahmat Dwi Handoko kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal tujuh tahun sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1946. (mai/enn)