Pencuri Barang Milik Peserta STQH Ditangkap

ANTARA FOTO Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi--

JAMBI - Polisi di Jambi menangkap pelaku pencurian barang milik peserta Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqoh Al Hadist (STQH) asal Papua.

Kapolresta Jambi Komisaris Besar Polisi Eko Wahyudi Senin (6/11) mengatakan, pelaku pencurian berinisial MD (16) yang berhasil ditangkap aparat kepolisian ini, merupakan warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pelaku  melakukan aksinya di salah satu hotel tempat menginap kafilah STQH asal Papua itu pada Sabtu (4/11), sekira pukul 7.55 di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi.

Eko menerangkan awalnya peserta STQH dari Papua ini bangun tidur dan mau mengambil barang di dalam tas selempang miliknya.

BACA JUGA:Aktivitas Angkutan Batu Bara Dihentikan Lagi

"Saat itu tas diletakkan di atas meja. Akan tetapi, tas itu tidak ada, lalu korban menanyakan kepada temannya dan tidak mengetahui," kata dia

Setelah itu teman korban memberitahu bahwa pintu kamar hotel saat korban tidur dalam keadaan terbuka.

Kemudian peserta STQH dari Papua ini pun memberitahu kepada pendampingnya terkait tasnya yang hilang dicuri. Setelah itu, pendamping dan peserta STQH dari Papua menemui pihak hotel untuk melihat rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV terlihat seorang pelaku berdiri di depan pintu kamar peserta STQH itu sembari melihat situasi. Kemudian pencuri itu masuk ke dalam kamar korban dan keluar lagi dengan membawa tas milik peserta STQH dari Papua tersebut.

BACA JUGA:Puluhan Barang Penghuni Lapas Diamankan

Atas kejadian itu, peserta STQH dari Papua mengalami kerugian uang sebesar Rp 4 juta. Peserta STQH dari Papua itu pun kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian barang peserta STQH dari Papua, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan saat itu tim mendapatkan informasi bahwa pencuri itu sedang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.

"Dapat informasi keberadaan pencuri itu, tim langsung melakukan penangkapan dan setelah pengembangan didapati barang tas selempang milik peserta STQH," katanya.

BACA JUGA:Peraya Kampanye Disebar Per 28 Nevember 2023

Atas perbuatannya pencuri barang milik peserta STQH itu dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (ANTARA)

Tag
Share