Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Periode

PELUANG : PNS pada 2024 kali ini memiliki kesempatan 6 periode kenaikan pangkat.--

MUARASABAK - Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil negara (ASN) yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini, periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap bulan April dan Oktober, diubah menjadi setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember setiap tahun.
 
Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

BACA JUGA: Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Tanjab Barat

BACA JUGA:Banjir Bandang Tenggelamkan 185 KK

Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjab Timur, Angga Harisumarta, melalui Analisis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDMD Tanjab Timur, Apri Trilegiwo mengatakan, menindaklanjuti surat edaran dari pusat terkait periode kenaikan pangkat PNS, untuk di lingkup Pemkab Tanjab Timur sendiri akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 mendatang.

"Saat ini kita juga sudah mulai mengentri data dan hal-hal lain yang berkaitan dengan ketentuan terbaru soal periode kenaikan pangkat PNS tersebut untuk di lingkup Pemkab Tanjab Timur," ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, tidak ada syarat khusus dalam kebijakan terbaru tekriatna kenaikan pangkat tersebut dan masih sama seperti sebelumnya. Hanya saja, periode atau waktu kenaikan pangkat PNS ini yang ditambah.

"Kalau yang biasanya kenaikan pangkat ini dilakukan du kali dalam satu tahun. Kalau sekarang menjadi enam kali dalam satu tahun. Jadi kesempatan rekan-rekan PNS ini untuk naik pangkat jadi bertambah dalam satu tahun," jelasnya.

BACA JUGA:Upayakan Peningkatan Produksi Cabai

BACA JUGA:Dua Kecamatan Diterjang Banjir, BPBD Imbau Masyarakat Waspada

Selain itu, bertambahnya peluang kenaikan pangkat ini berlaku untuk semua PNS, asalkan yang bersangkutan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Kebijakan terbaru ini menjadi peluang bagus untuk rekan-rekan PNS untuk naik pangkat. Misalnya ada PNS yang dilantik bulan Januari tahun ini, dan posisi yang ia tempati lebih tinggi satu tingkat dari pangkat dia yang sekarang, bulan Februari nanti sudah bisa untuk pengajuan naik pangkat, tidak mesti nunggu bulan April lagi," ungkapnya.

Guna memaksimalkan informasi terkait aturan terbaru ini, pihak BKPSDMD Kabupaten Tanjab Timur juga telah melayangkan surat edaran kesetiap OPD dan perangkat pemerintahan lainnya yang ada di lingkup Pemkab Tanjab Timur.

"Surat edaran juga sudah kita layangkan, agar rekan-rekan PNS bisa memahaminya dan bisa melengkapi syarat-syarat yang diperlukan untuk kenaikan pangkat di tahun ini," pungkasnya. (pan/viz)

Tag
Share