OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan, Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus.

"Disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat, serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR)," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA:OJK Himbau PUJK Tidak Usah Gunakan Jasa Prantara Perizinan

BACA JUGA:Gunung Lewotobi Kembali Meletus Malam Ini, Warga Sekitar Panik

Ia mengatakan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

Namun sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud.

Dengan begitu sesuai dengan ketentuan, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Adapun, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA:200 Ribu Jiwa Lebih Terdampak Bencana Banjir

BACA JUGA:Bahas Soal Subsidi Cabai, Pj Walikota Jambi Kumpulkan Agen Cabai

PT SMEFI juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni menyelesaikan hak dan kewajiban debitor, kreditor dan pemberi dana yang berkepentingan.

"PT SMEFI juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban," imbuh dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan