Soal Tunggakan Pajak, Komisi II DPRD Kota Jambi Panggil BPPRD dan Pelaku Usaha
Komisi II DPRD Kota Jambi memanggil BPPRD Kota Jambi dan sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi.-Rizal Zebua-
JAMBI - Komisi II DPRD Kota Jambi, Rabu 7 Februari 2024, memanggil BPPRD Kota Jambi dan sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana progres ketaatan pajak di Kota Jambi.
Termasuk soal tunggakan pajak yang masih menjadi PR serius bagi Pemkot Jambi.
Adapun pelaku usaha yang ikut dipanggil yakni, PT Era Bumi Nusa (EBN) yang memgelola Pasar Angso Duo Modern.
Kemudian pihak Swiss Bel Hotel, Pi'tek Obonk dan Abadi Suite Hotel, yang perwakilannya belum hadir.
BACA JUGA:11 Bupati dan Walikota dapat HT
BACA JUGA:Pastikan TPS Mudah di Akses, Guna Optimalkan Partisipasi Pemilih
Selain itu, pemanggilan ini juga buntut permasalahan usaha Pi'tek Obong, yang dilaporkan menunggak pajak.
Arie, mewakili para Owner Pi'tek Obong mengaku terkejut, atas kabar itu. Sebab, ia bersama 8 owner lainnya, baru memegang kepemilikan sekitar 5 bulan lalu.
"Kita juga terkejut isi pemberitaan dari sejumlah rekan jurnalis, terkait penggelapan pajak yang tertuju terhadap tempat usaha kami," keluh Arie saat dijumpai, kemarin.
Kepada media ini, Arie menjelaskan bahwa, dirinya dan beberapa pemilik resto Pi'tek Obong telah menemui pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi guna penyelesaian hal tersebut.
"Kami langsung bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi dan diterima oleh Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD serta sejumlah staf BPPRD pada Senin, 23 Januari," ujar Arie.
BACA JUGA:2 OPD Peringkat Kurang Memuaskan, Hasil Audit Kearsipan Perangkat Daerah
BACA JUGA:Buka Pembekalan Sat Linmas, Pj Walikota Jambi Harap Tingkatkan Profesionalisme