Soal Tunggakan Pajak, Komisi II DPRD Kota Jambi Panggil BPPRD dan Pelaku Usaha

Komisi II DPRD Kota Jambi memanggil BPPRD Kota Jambi dan sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi.-Rizal Zebua-

Pihak Pi'tek Obong sendiri menyampaikan bahwa, mereka akan menyelesaikan persoalan tersebut dan berusahaan kooperatif.

Disamping itu, sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan BPPRD Kota Jambi untuk penyelesaian dugaan penggelapan pajak. 

Sementara itu, adanya laporan dari pihak LSM Gerakan Peduli Pembangunan Jambi atau GPPJ yang menimbulkan multi tafsir terkait persoalan ini, pemilik saham Pi'tek Obong sangat menyayangkan langkah seperti itu.

"Kami tidak menutup diri untuk berkomunikasi, atau pun sifatnya klarifikasi jika memang ada persoalan yang menyangkut tempat usaha kami," katanya. 

Meski demikian, para pemilik saham resto Pi'tek Obong menyampaikan bahwa, narasi pemberitaan yang menyebut pihaknya sudah pernah dipanggil maupun disurati namun disebut tidak kooperatif, hal itu barangkali tidak tepat.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Minta Camat dan Lurah Pastikan TPS Mudah Dijangkau

BACA JUGA:Al Haris Teken MoU dengan Rumah Sakit Vertikal

"Kami berusaha untuk tidak lari dari masalah, jika hal tersebut benar adanya. Akan tetapi, selama ini kami akui bahwa belum pernah kami dipanggil maupun disurati oleh stakeholder terkait menyangkut permasalah yang saat ini ditimbulkan," tegasnya.

Disinggung soal tagihan biaya service 11 persen yang menjadi delik aduan, pemilik saham resto Pi'tek Obong menjelaskan bahwa, tagihan sebesar 11 persen tersebut memang tidak salah.

Namun itu untuk pengunaan ruangan khusus yang ada di lantai dua.

"Lantai dua di resto kami seperti ruang VIP, makanya kami pakai jasa service. Dan itu pun nilainya tidak melampaui aturan," katanya menambahkan.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa selama ini resto Pitek Obong dipercayakan oleh manajemen untuk pengelolaannya.

BACA JUGA:Beberapa Dusun Rawan Banjir Beberapa Dusun Rawan Banjir

BACA JUGA:Nazar: Mulai Taat Pajak

Namun, belum lama ini, jajaran pemilik saham melakukan pemberhentian terhadap manajemen yang terindikasi melakukan kecurangan. Sehingga berjalan lima bulan ini, pengelolaan dipegang secara mandiri.

Tag
Share