DLH dan Warga Tak Dilibatkan, Izin PT Oscarmas Melalui OSS
RUSAK: Salah satu rumah warga yang terdampak. (insert,red) Seorang warga yang menunjukkan kerusakan rumahnya akibat pembangunan tersebut.-Dok/Jambi Independent -Jambi Independent
JAMBI – Persoalan izin PT Oscarmas yang berada di Jalan Lingkar Selatan, RT 30, Kelurahan Paalmerah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi, turut menjadi pertanyaan.
Sebab, warga RT 28, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, yang terdampak pembangunan gedung tersebut, merasa tak dilibatkan. Khususnya, soal persetujuan keberadaan gedung.
Dalam prosesnya, pembangunan tersebut dilakukan setelah dianggap memiliki UKL/UPL yang telah diterbitkan dinas terkait dan ada persetujuan warga.
“Yang kami pertanyakan itu persetujuan warga mana? Di situ (bangunan,red) tidak ada pemukiman. Sementara kami yang di belakang bangunan tidak pernah dimintai persetujuan,” jelas Ari, warga RT 28, Kelurahan Thehok.
BACA JUGA:Nomor Induk PPPK Masih Diproses
BACA JUGA:BMKG Jambi Keluarkan Peringatan, Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Menyikapi itu, Kadis LH Kota Jambi, Ardi angkat bicara mengenai hal itu.
Kata dia, perusahaan yang dimaksud, perizinannya diurus secara online. Pihaknya kata dia, telah menerima jadi.
“Untuk izinnya, mereka mengurus langsung melalui OSS. Tidak lewat kita. Kita hanya menerima izinnya saja,” kata dia.
“Jangankan masyarakat, kita (DLH, red) tidak dilibatkan. Semua diurus secara elektronik,” pungkasnya.
BACA JUGA:Mapala Jambi Gelar Aksi Bersih Sampah
BACA JUGA:SMKN 4 Kota Jambi Terapkan Model Pembelajaran TeFa
Sebelumnya, empat rumah di RT 28, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, alami retak-retak dan kerusakan ringan.
Kerusakan ringan ini, diduga imbas pembangunan lokasi gedung showroom milik PT Oscarmas, yang berada di Jalan Lingkar Selatan, RT 30, Kelurahan Paalmerah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.