Bolehkah Puasa Setengah Hari? Ini Penjelasan Hukumnya
ilustrasi Puasa--
Puasa merupakan salah satu rukun Islam ketiga yang wajib dikerjakan seorang muslim selama sehari penuh pada bulan Ramadan. Pun begitu, ada yang mengerjakan puasa setengah hari. Bagaimana hukumnya?
Puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkannya.
Selama bulan Ramadan, umat Islam akan berpuasa sebulan penuh.
Puasa dilakukan sejak terbit fajar hingga matahari terbenam (Magrib).
Akan tetapi, ada istilah puasa setengah hari atau yang dikenal dengan puasa bedug. Lantas, bolehkah puasa setengah hari? Simak penjelasan beserta hukum puasa setengah hari.
BACA JUGA:Sinopsis Film Kiblat Terancam Diboikot MUI
BACA JUGA:Ini Dia 4 Alasan Penting Duduk Saat Makan
Apa Itu Puasa Setengah Hari?
Puasa setengah hari dikenal dengan puasa bedug atau Zuhur. Puasa tersebut dimulai sejak fajar, kemudian berbuka saat waktu Zuhur, dan dilanjutkan lagi puasa sampai Magrib. Biasanya puasa ini dilakukan anak-anak yang masih belum balig untuk melatih kebiasaan berpuasa.
Rasulullah SAW bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
Artinya: Kewajiban (ibadah) diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa anak kecil yang belum balig tidak diwajibkan menjalankan ibadah seperti salat, puasa, haji, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Hukum Puasa Setengah Hari