Bolehkah Puasa Setengah Hari? Ini Penjelasan Hukumnya

ilustrasi Puasa--

Dikutip dari laman resmi Universitas Islam An Nur Lampung, menurut ulama Syafi'i, Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhaddzab, puasa setengah hari untuk orang dewasa hukumnya haram.

Meski begitu, ada alasan syar'i yang mengizinkan berbuka puasa di siang hari, yaitu mengalami kondisi sakit parah, menyusui, hamil, atau sedang bepergian jauh. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan f irman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Allah juga berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

"... makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa waktu puasa yang benar adalah sejak fajar terbit hingga matahari tenggelam (Magrib). Tidak diperbolehkan ada pemutusan atau pembatalan kecuali ada alasan yang syar'i.

BACA JUGA:Jokowi Ingin RSUD Tipe C Dilengkapi Dokter Spesialis

BACA JUGA:Ini Dia 4 Alasan Penting Duduk Saat Makan

Dengan demikian, apabila seseorang berpuasa setengah hari tanpa adanya alasan yang syar'i, maka ia menjalankan puasa tidak sesuai dengan aturan. Tak hanya itu, ia telah melanggar ketentuan Allah SWT dan akan mendapat dosa yang besar. (*)

Tag
Share