Pendaftaran Calon Pemilukada Independen, KPU: Dibuka 5 Mei 2024
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024. -ANTARA/Narda Margaretha Sinambela -Jambi Independent
Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu.
Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Pemrpov Prioritaskan Program Satu Desa Satu Hafidz Quran
BACA JUGA:Level Empat
"Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan mengundang KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU kabupaten/kota.
"Kami juga akan berencana dalam waktu dekat akan mengundang KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota, untuk kami berikan bimbingan teknis," kata anggota KPU RI Idham Holik di Yogyakarta, Minggu.
Dia meminta jajaran KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota untuk segera mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Polisi Amankan Empat Penambang Emas Ilegal
BACA JUGA:Sejumlah Pemuda di Kota Diamankan Polisi, Saat Hendak Perang Sarung
Idham mengatakan KPU RI akan memberikan arahan agar pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan KPU di tingkat daerah berjalan dengan efektif.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa KPU RI sedang menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).