Ahli: Jika Lalai, Tidak dapat Dikatakan Ikut Serta
ilustrasi korupsi-Maqfirotun Qiftiya/Jambi Independent -ANTARA
Jambi - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi transaksi palsu yang menjerat terdakwa M. Nasir, Solihin, dan Syaekul Hadi, kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir, Selasa 23 April 2024, menghadirkan ahli pidana dari Dr. Usman, SH, MH, seorang dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teti Kurnia Ningsih, mengungkapkan bahwa terdakwa Solihin diduga menerima upah antara Rp 300 ribu –Rp 500 ribu setiap kali diperintahkan oleh M. Nasir dan Syaekul Hadi untuk melakukan pemalsuan dokumen transaksi.
"Tentu ini bukan menjadi suatu hal yang wajar dan tidak sesuai harga pasaran pada umumnya," ungkap JPU Teti Kurnia Ningsih.
BACA JUGA:Ingatan Aji Belum Pulih, Kasus Korban Pengeroyok di Depan Kantor Gubernur
BACA JUGA:Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda, Kasus Senior Bunuh Santri di Ponpes Tebo
Menanggapi hal ini, ahli pidana Dr. Usman menyoroti kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa M. Nasir dan Syaekul Hadi.
"Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, terdakwa M. Nasir dan Syaekul Hadi bisa dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 56," ujar Dr. Usman dalam keterangannya.
Lebih lanjut Dr. Usman juga menyoroti peran Solihin dalam kasus ini. Meskipun Solihin diduga menerima upah untuk melakukan pemalsuan dokumen, Dr. Usman mengingatkan, “Sepanjang dia tidak mengetahui tujuan dan maksud dari perintah tersebut, dapat dimaksudkan sebagai kelalaian dan tidak dapat dikatakan ikut serta melakukan."
Sementara itu, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 April 2024. (mg14/ira)