Iday Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Penebangan, Hutan dan Pembakaran Lahan

Syamsu Rizal-jambi independent -Jambi Independent

MUARATEBO - Pada putusan kasasi,  Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal, terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

MA menyatakan, terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” bunyi putusan MA tersebut.

Masih dalam putusan tersebut, tertulis bahwa MA, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:Per Hari Turun Rp20 Ribu, Harga Emas di Kota Jambi

BACA JUGA:Jangan Diberi Kejutan, Ternyata Zodiak Ini Tidak Menyukainya

Perkara dengan nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah, pada Rabu 24 Januari 2024 lalu, dan tersebar di berbagai jejaring sosial media.

Sementara ada sejumlah barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan seperti, satu handphone Samsung warna hitam dan satu Iphone 7 warna hitam.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa Suseno menyebutkan, pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan putusan kasasi tersebut.

BACA JUGA:DJKI Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Debat Perpuluhan

“Apabila kita sudah menerima petikan tersebut,segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut,” kata dia.

"Informasi dari teman-teman Kejari Tebo ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari PN," singkatnya. (wan/zen)

Tag
Share