Pria Rambut Pirang Terekam CCTV Curi Kotak Amal, Uangnya Hasil Curian untuk Foya-foya

TERTANGKAP: Seorang pria di Kota Jambi ditangkap warga karena nekat mencuri kotak amal masjid. Kini, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Seorang pria kedapatan warga mencuri uang kotak amal Masjid Darul Hikmah, yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, RT 31, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar pukul 10.50 WIB, Selasa 30 April 2024.

Aksi pencurian tersebut pun heboh setelah diunggah di media sosial (medsos) Instagram, salah satu akun kabar Jambi.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berambut pirang, sedang duduk dan tangannya diikat oleh warga, seusai aksinya diketahui oleh warga. Warga pun beramai-ramai untuk melihat maling kotak amal masjid yang berhasil ditangkap tersebut.

Setelah itu, warga sekitar menghubungi pihak kepolisian bahwa ada seseorang pria yang ketahuan maling kotak amal masjid.

BACA JUGA:Bocah Korban Rudapaksa Sejenis Masih Trauma, Perbuatan Pelaku Didorong Rasa Ingin Tahu

BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Tebo Meningkat

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergegas langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, memang benar adanya seseorang pria yang diamankan oleh warga.

Diketahui pencuri kotak amal masjid tersebut bernama Tomi Permadi (27) warga RT 43, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung,  Kota Jambi Jambi.

Kapolsek  Jambi Timur AKP Hardi saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Mei 2024 mengatakan bahwa, Saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada seorang pria yang mencurigakan masuk ke dalam masjid.

"Iya, sesampainya di lokasi memang benar adanya bahwa pria ini telah mencuri uang kotak amal masjid setelah dicek bersama warga," ujarnya.

BACA JUGA:Meredam Gejolak Global, Kuat dan Tumbuh di Tengah Tantangan

BACA JUGA:Pj Merangin Bersama Kalapas Bangko Buka Pelatihan Kemandirian Bersertifikat

Lantas, pencuri uang kotak amal masjid ini langsung dibawa ke Polsek Jambi Timur, beserta barang bukti uang sejumlah Rp 117 ribu, guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangannya, uang hasil curian kotak amal masjid tersebut, akan digunakan untuk berfoya-foya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan