Hamas Setujui Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Rabu 08 May 2024 - 11:34 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Kelompok perlawanan Palestina Hamas telah menyepakati usulan gencatan senjata di Jalur Gaza yang diusulkan mediator Qatar dan Mesir.

Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh menyatakan persetujuan tersebut kepada Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al-Thani dan kepala intelijen Mesir Abbas Kamel yang dihubunginya lewat saluran telepon, demikian pernyataan Hamas.

Persetujuan tersebut disampaikan menyusul tindakan militer Israel yang menginstruksikan warga Palestina di Kota Rafah untuk segera mengungsi dari bagian timur kota tersebut.

Hal tersebut dianggap merupakan ancang-ancang Israel, yang sejak awal mengancam akan menyerang Rafah, sebelum benar-benar melancarkan serangan darat ke kota itu.

BACA JUGA:Kemenpan RB Terus Berupaya, Perkuat Komitmen Tranformasi Digital

BACA JUGA:Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk

Padahal, sekitar 1,5 juta warga Palestina saat ini berada di kota Rafah untuk menyelamatkan diri dari agresi Israel.

Media Mesir Al-Qahera News, menurut sebuah sumber, melaporkan bahwa delegasi Hamas akan tiba kembali di Kairo pada Selasa untuk melanjutkan negosiasi gencatan senjata.

Delegasi Hamas itu meninggalkan Kairo pada Minggu (5/5) seusai pembicaraan gencatan senjata selama dua hari untuk berkonsultasi dengan pimpinan mereka.

Sementara itu, seorang pejabat Israel yang terlibat dalam pembicaraan gencatan senjata tersebut mengatakan, Tel Aviv telah menerima respons Hamas atas usulan gencatan senjata dan akan mempelajarinya terlebih dulu, sebagaimana dilaporkan media Israel KAN.

BACA JUGA:Serangan Udara Israel Tewaskan 22 Warga Palestina, Termasuk 10 Anak dan 5 Wanita

BACA JUGA:Menhub Harap ASN Kemenhub Lebih Adaptif dan Visioner, Ini Alasannya

Serangan Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 tersebut menyebabkan lebih dari 34.700 warga Palestina di Jalur Gaza, yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, tewas.

Menurut PBB, agresi militer Israel itu telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur di Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan awal pada 26 Januari yang menyatakan dugaan adanya tindakan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza "beralasan".

Kategori :