AKBP Sanusi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya sudsh mendapatkan alamat dan nama penerima pil ekstasi itu di Kota Jambi. "Kita akan cari tahu dulu, alamat ini benar atau palsu," ujarnya.
BACA JUGA:Warga Tanjung Belit Tambal Jalan Secara Swadaya, Kondisi Jalan Rusak Parah Bahayakan Pengguna Jalan
BACA JUGA:Nahkoda Jadi Tersangka, Insiden Tongkang Tabrak Fender Jembatan Batanghari I
Tidak hanya itu, saat ini Ditresnarkoba Polda Jambi juga sedang mencari informasi terkait bos tersangka berinisial AB yang yang katanya berada di Kamboja. "Kami masih caru informasi itu dulu," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Narkoba. Ancaman hukukannya paling lama 5 tahun penjara. (eri/ira)