Polres Kerinci Tangkap Dua Pengedar Sabu, Modus Pelaku Gunakan Kurir Titipan

Dua orang pelaku diduga pengedar sabu berhasil diamankan Polres Kerinci di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
SUNGAIPENUH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, dua orang pelaku berhasil diamankan di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Rido Yudista Reski (24), warga Desa Lawang Agung, dan Bagas Fernanda (26), warga Desa Karya Bakti, keduanya berasal dari Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Rido diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Kapolres Kerinci AKBP. (nama sesuai jabatan terbaru) melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain narkotika jenis sabu seberat 6,84 gram (bruto), dua unit handphone, satu sepeda motor, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam transaksi,” ungkap IPTU Yandra.
BACA JUGA:Jaringan Curanmor Sasar Remaja hingga Lansia, Resmob Polda Jambi Ringkus Pelaku dan Penadah
BACA JUGA:Aksi Curi Sawit Kepergok, Residivis di Sarolangun Aniaya Warga
Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang berinisial ALGI. Mereka ditugaskan untuk meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan, lalu memberikan informasi lokasi tersebut kepada pembeli. Untuk setiap paket yang berhasil diserahkan, para pelaku menerima upah sebesar Rp15.000.
“Modus ini kerap digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. Namun berkat laporan dan kerja sama masyarakat, kasus ini berhasil diungkap,” tambahnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dalam jangka waktu yang berat.
Polres Kerinci juga kembali mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah Kerinci dari peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas IPTU Yandra. (ira)