Bos 300 Butir Ekstasi di Jambi, Kurir Narkoba Asal Medan Dicokok di Bus PT RAPI

Kamis 16 May 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Elvina Desti Saputri
Editor : Finarman

JAMBI – Seorang kurir narkoba jenis pil ekstasi asal Medan dibekuk tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi. Pelaku berinisial SP (24) diamankan saat berada di dalam Bus PT Rapi, pada Selasa malam 14 Mei 2024.

Bersama tersangka, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi menyita barang bukti 300 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam kantong celananya.

Kurir narkoba itu diamankan saat Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemeriksaan pada mobil Bus yang ia tumpangi hendak menuju ke Kota Jambi.

Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi mengatakan, saat itu tim gabungan menghentikan Bus PT Rapi tersebut kemudian melakukan pemeriksaan pada penumpang. 

BACA JUGA:FKIP Universitas Batanghari Sukses Gelar Yudisium Ke-9

BACA JUGA:Pemkot Gelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

"Saat giliran kurir itu diperiksa, anggota menemukan barang bukti pil ekstasi di dalam kantong celananya," jelasnya.

Ratusan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik berwarna pink. Setelah dihitung oleh petugas, dalam kantong itu sedikitnya ada enam bungkus pil ekstasi.

Kurir tersebut tak dapat lagi mengelak sehingga langsung diamankan ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pil ekstasi itu asalnya dari Medan, mau diantar tersangka ke Kota Jambi," katanya.

BACA JUGA:Evakuasi Lansia dari Jurang

BACA JUGA:BKPSDM Tebo Tunggu Persetujuan Kemendagri, Pelantikan Hasil Lelang Jabatan Eselon II

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku selaku kurir untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Jambi.

"Dia disuruh bosnya berinisial AB. Kalau pengakuannya bosnya itu berada di Kamboja," jelas Sanusi.

Tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp 4 juta untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke Jambi. Namun saat ini baru dibayar Rp 1 juta. Sisanya akan diberikan setelah barang sampai.

Kategori :