Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Spa Plus-plus Ditangkap

Jumat 17 May 2024 - 13:04 WIB
Reporter : Cristien Matondang
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkpa seorang pengusaha spa asal Samarinda berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak dan perdagangan orang.

DS terbukti mempekerjakan seorang gadi berinisial A (16) sebagai terapis spa, sekaligus pelayanan plus-plus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Musliadi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024, di Jalan Ruko Alaya, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Saat penggerebekan, polisi menemukan A sedang bekerja.

"Sini siang, saat penggerebekan kami menemukan anak di bawah umur berusia 15 tahun dipekerjakan oleh tersangka sebagai terapis,” kata Musliadi, 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Kecanduan Nonton Vidio Porno, Ayah di Malinau Tega Cabuli Anaknya

BACA JUGA:Heboh Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Selokan Pontianak, Diduga Korban Pembunuhan

Berdasarkan informasi dari masyarakat, spa yang telah beroperasi selama 6 tahun tersebut selalu ramai dikunjungi. 

Meskipun beroperasi sebagai tempat perawatan tubuh, diduga spa tersebut juga menawarkan para terapisnya untuk layanan plus-plus.

“Rata-rata semua orang tahu kalau spa itu menawarkan jasa plus-plus, informasinya dari mulut ke mulut sih. Baru tahu sekarang, kalau ada anak di bawah umur kerja di situ,” kata Rojali, warga sekitar.

Saat ini, DS telah diamankan di Mapolda Kaltim terkait dengan kasus dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau kekerasan seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Kategori :