Polres Merangin Ungkap Kasus TPPO Modus Pijat Refleksi
LD (44), warga Desa Ranca Mulya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, diamankan Polres Merangin kasus TPPO modus pijat refleksi. -Ist-
JAMBI – Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan paruh baya berinisial LD (44), warga Desa Ranca Mulya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
LD ditangkap pada Sabtu malam 2 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah tempat pijat refleksi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menjelaskan bahwa LD merupakan mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi tersebut. Dari penyelidikan, diketahui bahwa LD telah menjalankan kegiatan ilegal ini dengan modus memanfaatkan usaha pijat refleksi sebagai kedok untuk eksploitasi seksual.
“Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 100.000 untuk setiap pelanggan yang datang, sebagai uang sewa kamar. Dalam praktiknya, LD mengaku sudah menjalankan usaha ini selama lebih dari satu tahun dan melakukan eksploitasi terhadap korban untuk mendapatkan keuntungan,” ujar AKBP Ruri.
BACA JUGA:Tempat Tinggal Petugas Damkar Terbakar
BACA JUGA:Bawaslu Kota Jambi Angkat Bicara, Soal Dugaan Pelanggaran Paslon Walikota Jambi Nomor Urut 2
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka antara lain lima unit handphone, satu pengaman, dan uang tunai sebesar Rp 350.000. Menurut polisi, aktivitas ini sudah merugikan banyak korban, yang dijanjikan pekerjaan di tempat pijat refleksi, namun justru dieksploitasi secara seksual.
Atas perbuatannya, LD dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang memuat ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolres Merangin menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas praktik perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok pekerjaan yang dapat mengarah pada eksploitasi.
"Polisi tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan perempuan dan anak-anak. Kami akan terus berupaya untuk melindungi korban dan menghukum pelaku," tambah AKBP Ruri.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku TPPO dan memberi rasa aman kepada masyarakat, terutama wanita yang rentan menjadi korban perdagangan manusia. (*/ira)