Sopir Travel Kerinci Diduga Rudapaksa Penumpang

Sopir travel jurusan Kerinci-Kota Jambi, diduga cabuli penumpang remaja perempuan. Modusnya pelaku memberi korban sebotol air yang sudah bercampur obat sehingga korban tidak sadarkan diri. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI– Seorang sopir travel jurusan Kerinci-Kota Jambi, Hengian (35), kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur, berinisial DE (13).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban, yang diberangkatkan oleh keluarganya ke Kota Jambi untuk melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren, sedang dalam perjalanan menggunakan travel.
Modus pelaku, Hengian, adalah dengan memberikan sebotol air mineral kepada korban yang menyebabkan korban tertidur dan tak sadarkan diri.
BACA JUGA:Polda Ungkap Korupsi Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Taufik: Belum Ada Tersangka
BACA JUGA:Sekda Alpian Tinjau Lokasi Banjir di Cangking
Setibanya di Kota Jambi, korban terbangun dan dibawa oleh pelaku ke kosan yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kota Jambi, di mana pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Menurut korban, dirinya dibawa pelaku ke kosan di Jalan Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Pada Rabu 25 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 Wib.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, awalnya korban diberangkatkan oleh keluarganya ke Kota Jambi menggunakan travel, karena korban hendak masuk Pondok Pesantren.
Kemudian, saat di perjalanan menuju kota Jambi, korban diberi sebotol air mineral oleh pelaku yang membuat korban tertidur dan korban sesampai di Jambi terbangun dan di ajak untuk beristirahat di kos-kosan yang menjadi tempat kejadian.
"Menurut pengakuan korban, bahwa pelaku telah melakukan kekerasan seksual dan menyetubuhi korban," jelasnya, Minggu 02 Maret 2025.
Setelah berhasil melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban ke pondok pesantren tempat korban menimba ilmu. Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan membuat Laporan Polisi ke Polda Jambi pada 30 Januari 2025.
Selang sebulan, tepatnya pada Kamis 27 Februari 2025, Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Jambi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di salah satu loket travel di Jalan Arif Rahman Hakim, Telanaipura, dimana pelaku pada saat itu sedang beristirahat," ujarnya.
Setelah petugas melakukan pengintaian dan memastikan bahwa memang benar pelaku sedang bekerja, kemudian Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu pelaku dibawa dan diamankan serta diambil keterangannya di Polda Jambi.(ira)