MUARASABAK - Jajaran Polres Tanjab Timur saat ini terus memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.
Dalam sosialisasi di media sosial, Kapolres Tanjab Timur Heri Supriawan menyatakan pihaknya akan memberantas perjudian tanpa toleransi.
Selain itu, dalam sosialisasi itu juga tertera bahwasanya pelaku perjudian bisa diancam dengan Pasal 303 KUHP Ayat 1 dan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Kapolres Tanjab Timur juga mencantumkan nomor WhatsApp nya 0821-3662-2004, di dalam iklan layanan sosialisasi untuk memberantas perjudian itu.
BACA JUGA:Anggota PPK Diminta Jaga Integritas
BACA JUGA:Harga Hewan Kurban Alami Kenaikan
Diharapkan, masyarakat bisa membantu pihak kepolisian dalam memberantas aksi perjudian di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, dan bisa segera melaporkan jika melihat atau mengetahui ada aksi perjudian di wilayah mereka.
Baru-baru ini, Kapolsek Muarasabak Timur, Iptu Chandra Adinata, secara mendadak melakukan pengecekan dan pengawasan kelengkapan personelnya yang dilakukan saat apel pagi di Mapolsek Muarasabak Timur.
Iptu Chandra Adinata mengatakan, pengawasan dan pengecekan kelengkapan personel ini rutin dilaksanakan di Polsek Muarasabak Timur. Gunanya untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggungjawab dari masing-masing personel.
"Pengecekan kelengkapan personel ini terdiri dari, pengecekan SIM, STNK, KTP, KTA dan kelengkapan sejumlah peralatan penunjang tugas sehari-hari," ucapnya.
BACA JUGA:Satpol PP Bungo Tertibkan 8 Anak Punk, Meresahkan Masyarakat
BACA JUGA:818 CJH Masuk Kategori Lansia
"Kita di jajaran Polres Tanjab Timur diimbau oleh pimpinan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aksi perjudian. Jadi hal itu harus kita mulai dari lingkup instansi kita terlebih dahulu, sebelum kita memberikan penekanan terkait hal itu di tengah-tengah masyarakat," tegasnya. (Pan/Viz)