BACA JUGA:Dukung Keselamatan Jamaah Haji, SAH Ingatkan Tentang Manfaat Vaksin Meningitis
1, Pemerintah Arab Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
2. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
3. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
4. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal. (*)
Kategori :