KUALATUNGKAL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) diprediksi mengalami kenaikan di tahun 2024 mendatang.
Di 2023, UMK Tanjab Barat mengalami kenaikan sebesar 8 persen atau berada diangka Rp 3.002.274,-. Akankah di 2024 UMK Tanjab Barat mengalami kenaikan yang lebih memberikan kesejahteraan untuk para pekerja di Kabupaten Pesisir Jambi ini?
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjab Barat Deby mengatakan pihaknya baru akan membahas kenaikan UMK pada akhir bulan ini bersama dewan pengupahan.
"UMK masih dalam pembahasan, nanti agenda rapat tanggal 28 november 2023," katanya, Rabu (22/11).
Ia menyebutkan kemungkinan besar akan ada kenaikan UMK Tanjabbar dari Rp3.002.274, ditahun 2023 maka di 2024 kemungkinan naik.
Hanya saja berapa besaran kenaikan pah bagi karyawan tersebut belum bisa dikatakan oleh Deby secara pasti. Sebab, untuk menentukan besaran UMK, harus melalui berbagai pertimbangan. Baik pertimbangan dari kemampuan perusahaan mapun pertimbangan untuk karyawan itu sendiri.
"Prediksi ada kenaikan dari UMK Thun 2023. Hingga saat ini belum ada perhitungan, nanti disaat rapat akan dibahas," ungkapnya.
Ririn, salah seorang karyawan mengatakan bahwa dirinya bersama teman teman nya yang lain sangat berharap akan adanya kenaikan UMK tersebut. Apalagi saat ini kebutuhan hidup sehari hari meningkat. Mulai dari harga beras, cabai, telur hingga biaya kebutuhan pendidikan anak dan lainnya.
“Pastinya kita berharap agar UMK bisa mengalami kenaikan. Karena kebutuhan hidup juga semakin meningkat. Kita berharap jika memang naik, perusahaan sebagai tempat kita bekerja bisa mengikuti peraturan yang berlaku,”bebernya.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi mengalami kenaikan tahun 2024 resmi mengalami kenaikan, yakni naik sebesar Rp94 ribu dari Rp 2.943.033 menjadi Rp3.037.121.17. (Rul/viz)
Kategori :