DPRD Bungo Bahas Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

--

MUARABUNGO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat pembahasan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, Senin (13/10). 

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Bungo dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD kabupaten Bungo Darwandi, S.H.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bungo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, serta tim penyusun Raperda.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD kabupaten Bungo Darwandi menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bungo. 

BACA JUGA:DPRD Bungo Gelar Rapat Kerja Susun Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Inflasi Merangin Sentuh 0,29 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

“Hari ini kita membahas Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan program jaminan sosial. Sebelumnya, kita sudah menuntaskan pembahasan di bidang kesehatan. Sekarang, kita ingin memastikan pekerja di Kabupaten Bungo mendapat perlindungan yang jelas, terutama dari sisi hak-hak ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya keberadaan regulasi yang kuat sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka kepada pekerja. 

“Melalui Raperda ini, kita ingin memperkuat peran pemerintah daerah untuk mengawasi perusahaan agar memenuhi kewajiban terhadap karyawannya, termasuk standar gaji, jaminan sosial, pelayanan kesehatan, dan jaminan hari tua,” jelasnya.

Darwandi juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum patuh dalam melaporkan jumlah tenaga kerja sebenarnya serta rendahnya tingkat kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

“Masih ada perusahaan yang melaporkan jumlah tenaga kerja tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Misalnya, karyawan ada 100 orang tapi yang dilaporkan hanya 50 atau 60. Ini yang harus kita benahi,” tegasnya.

Ia berharap dinas terkait lebih aktif melakukan pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan, termasuk penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta prioritas bagi tenaga kerja lokal. “Kami minta dinas lebih sering turun ke lapangan. Semua perusahaan harus terdata dengan baik agar kebijakan perlindungan tenaga kerja bisa berjalan efektif,” katanya.

Selain itu, Darwandi juga menyoroti sistem outsourcing yang menurutnya perlu diatur dengan jelas agar tidak merugikan pekerja. 

“Outsourcing harus mengikuti standar upah perusahaan tempat mereka bekerja. Jangan sampai tenaga kerja outsourcing justru mendapat upah jauh lebih rendah dari karyawan tetap,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan