Vina Doa

Jumat 24 May 2024 - 19:34 WIB
Reporter : dahlan iskan
Editor : Finarman

BACA JUGA:Indonesia Jajaki Perluasan Ekspor ke Eropa via Genova & Trieste

"Si 15 tahun" yang merasa salah tangkap itu sudah naik banding tapi ditolak. Kasasinya pun ditolak.

Tapi masih ada mekanisme Peninjauan Kembali (PK). Titin Prialianti, pengacaranya, harus dilakukan itu. Apa pun hasilnya.

"Jelas perlu ajukan PK," ujar Karni Ilyas, senior saya lainnya di TEMPO.

Saya hubungi Karni kemarin. Ia adalah wartawan yang menjadi pemicu lahirnya PK. Yakni setelah ia membongkar salah tangkap pada kasus Sengkon dan Karta pada 1997.

BACA JUGA:Rinov/Pitha Lolos ke Perempat Final Malaysia Masters 2024 Usai Kalahkan Pasangan Jerman

BACA JUGA:Ester Nurumi Tri Wardoyo Akhiri Langkah di Malaysia Masters 2024 Usai Dikalahkan Wang Zhi Yi

Tentu cerita film tidak harus dipercaya. Film adalah fiksi. "Memang fiksi terbaik adalah kalau memasukkan fakta-fakta nyata ke dalamnya. Dari segi itu film ini menjadi fiksi yang berhasil."

Itu yang mungkin akan dikatakan Prof Salim Said bila mengulasnya.

Terakhir, saya bertemu beliau di Makkah. Sama-sama umroh. Banyak tahun lalu.

Belakangan beliau sangat religius --namanya pun diubah menjadi Salim Haji Said --diambil dari nama almarhum Haji Said, ayahnya, dari Pare-Pare, Sulsel.

BACA JUGA:Cobain! Resep Cemilan Bola Ubi Ungu Coklat Lumer

BACA JUGA:Putri Kusuma Wardani Lolos ke Perempat Final Malaysia Masters 2024 Usai Tundukkan Intanon

Kami pun selalu bersama di Makkah. Saya mengenang masa-masa jadi wartawan magang di TEMPO.

Beliau begitu urakan, khas seniman, bicaranya berapi-api, lucu dan tengil. Rasanya di masa mudanya ia tidak terlalu percaya Tuhan.

Kini tinggal sedikit senior saya para pendiri TEMPO: Gunawan Mohamad masih sehat di usianya yang 84 tahun.

Kategori :

Terkait

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Minggu 24 Nov 2024 - 21:04 WIB

Wanita Global

Kamis 21 Nov 2024 - 18:12 WIB

Kokkang Ibunda

Rabu 20 Nov 2024 - 19:39 WIB

Bergodo Kebogiro

Selasa 19 Nov 2024 - 17:43 WIB

Critical Parah