JAMBIKORAN.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah jaminan perlindungan Kesehatan untuk para peserta terdaftar yang telah membayar iuran.
Peserta BPJS bisa memperoleh fasilitas Kesehatan mulai dari layanan pemeriksaan, rawat jalan, sampai rawat inap.
Terkait ketentuan berapa kali bisa berobat pakai BPJS Kesehatan dalam sebulan ini sebenarnya tidak ada Batasan dalam penggunaannya.
Pengguna BPJS Kesehatan dapat berobat sesuai kebutuhan dengan menggunakan BPJS di fasilitas Kesehatan yang sesuai dengan tempat atau wilayah terdaftar.
BACA JUGA:RS Rantau Ikil Tak Terima Pasien BPJS, Terkendala Akreditasi, Pasien Dialihkan ke Puskesmas
BACA JUGA:Kelas 1, 2, 3 Peserta BPJS Dihapus, Begini Penjelasan Kemenkes
Akan tetapi, aturannya berbeda untuk peserta yang mengakses FKTP selain di tempat atau wilayah terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat Peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama."
Dijelaskan jika peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP yang berada di luar daerah FKTP terdaftar, maka peserta hanya boleh berobat sebanyak tiga kali saja dalam sebulan.
Cara Berobat ke FKTP Pakai BPJS Kesehatan
Berikut cara berobat ke FKTP memakai BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:SAH Sukses Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Megawati Bicara Pemimpin Otoriter Populis, Pidato Saat Rakernas PDIP
Datang ke FKTP sesuai kartu BPJS Kesehatan
Kemudian, pasien diperiksa di FKTP. Jika pasien perlu pengobatan lanjutan, maka akan dirujuk ke fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit