Pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
Lalu, pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa
Ada tiga kelas dalam kepesertaan, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Apabila tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tetap Buka Pelayanan, Selama Cuti Bersama Lebaran
BACA JUGA:Kembangkan Inovasi Digital BPJS Kesehatan Orientasi ke Masyarakat
Dokter bisa saja memberikan surat rujukan balik, sehingga pelayanan kesehatan Kembali ke fasilitas Kesehatan tingkat pertama
Apabila dokter di RS tidak memberikan surat keterangan control, maka pemeriksaan selanjutnya Kembali ke fasilitas Kesehatan tingkat pertama.(*)