JAMBIKORAN.COM - Seorang gadis berinisial B (16) di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pemerkosaan oleh delapan pria, salah satunya adalah mantan pacarnya.
Kasi Humas Polres Buton Tengah, Ipda Muslihi, menyatakan bahwa para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun di lima lokasi berbeda selama empat hari.
"Korban diperkosa di lima lokasi di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, selama empat hari. Pemerkosaan mereka lakukan dengan cara menggilir korban," kata Muslihi dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi keji tersebut di lima lokasi dan waktu yang berbeda. Pemerkosaan pertama terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024. Aksi kedua berlangsung di dua lokasi berbeda pada Rabu, 8 Mei 2024. Selanjutnya, para pelaku memperkosa korban lagi pada Jumat, 17 Mei 2024, dan terakhir, aksi tak senonoh tersebut dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Remaja 16 Tahun di Kudus Tewas Dibunuh, Diduga Korban Pengeroyokan
BACA JUGA:Peluang Ekonomi Bagi Pelaku UMKM Event Job Fair Pemkot Jambi 2024
“Dalam pemeriksaan ada 5 TKP, sehingga penyidik membuat 5 laporan polisi dari kejadian tersebut karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda. Kemudian, dalam setiap kejadian pelaku berbeda-beda dari 8 orang itu," ujarnya.
Pelaku masing-masing berinisial HR (20), MB (20), LN (15), NS (17), ED (17), AM (21), SR (14), dan LM (15). Adapun salah satu pelaku merupakan mantan pacar korban inisial NS.
Mantan pacar korban disebut tak hanya memperkosa tetapi juga merekam korban saat diperkosa.
“Salah satu pelaku (pemerkosaan) merupakan mantan pacar dari korban. Mantan pacarnya ini tidak hanya memperkosa tetapi juga merekam korban saat diperkosa," katanya.
BACA JUGA:146 Monyet Pelolong Mati Akibat Gelombang Panas
BACA JUGA:Detektif Kocak dan Kasus Tak Terduga, Film ''Seoul Busters'' Siap Tayang di Disney+ Hotstar
Muslihi menyatakan bahwa korban terpaksa menuruti keinginan para pelaku karena saat pertama kali diperkosa, aksinya direkam. Video tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar melayani nafsu para pelaku, dengan ancaman bahwa videonya akan disebarkan jika tidak menurut.
Korban kemudian menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban segera melaporkannya kepada polisi pada Rabu, 22 Mei 2024.
Polisi menerima laporan tersebut dan segera bergerak menyelidiki serta menangkap delapan pelaku di lokasi yang berbeda.