Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa terhentinya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
BACA JUGA:Menhub Tekankan Komitmen Kuat Dalam Kembangkan Bus Listrik
BACA JUGA:Bos 300 Butir Ekstasi di Jambi, Kurir Narkoba Asal Medan Dicokok di Bus PT RAPI
Terhadap armada bus yang status kirnya kadaluarsa, kata Hendro, akan dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian.
Selanjutnya, akan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji perpanjangan kir terlebih dahulu.
“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberikan pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini seluruh pemilik angkutan wisata dapat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” pungkasnya.
(*)