Nantinya, dasar perhitungan penentuan besaran iuran tersebut akan dilaksanakan dengan ketentuan khusus.
Pertama, pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BACA JUGA:Kemnaker RI Sebut Hak dan Kesejahteraan pekerja Harus Dilindungi
BACA JUGA:Berhasil Memiliki Armada Besar, Ini Dia Sosok Kapten Armada Topi Jerami Pada Anime One Piece
Kemudian, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ketiga, pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (pekerja lainnya) diatur oleh menteri Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sedangkan pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP tapera.
Penarikan Iuran Tapera
PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa iuran simpanan Tapera telah diwajibkan bagi PNS da ASN.
Sedangkan, penarika iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.
Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. (*)