Menteri PUPR Bantah Tapera Bakal Dibatalkan, Tetap Jalan di 2027

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono-Cristien Matondang-Rmol.id

JAMBIKORAN.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membantah kabar pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal diundur.

Ia menegaskan, pelaksanaan Tapera akan tetap dilakukan pada 2027 sesuai peraturan yang berlaku.

"Bukan, memang diberlakukan 2027, bukan sekarang," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juni 2024.

Adanya jeda waktu yang ada akan digunakan untuk melakukan sosialisasi terkait Tapera. Basuki mengetahui tingkat kepercayaan masyarakat saat ini belum cukup baik karena banyaknya contoh pengalaman buruk terkait pengelolaan anggaran sehingga menimbulkan kerugian untuk negara dan masyarakat.

"Ya, karena itu tadi ada trust itu. Masih ada UKT, ada Asabri, ada ini, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah," bebernya.

Sebagai informasi, kebijakan Tapera belakangan ini mendapat perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan revisi PP Nomor 25 tahun 2020 yang dituang dalam PP Nomor 21 tahun 2024.

BACA JUGA:Menko Marves Dukung Suryadi Panjaitan Maju Sebagai Bacalon Bupati Toba 2024

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Siapkan 11.4 Juta Tabung LPG 3 kg Untuk Hadapi Idul Adha

Dalam aturan itu disebutkan simpanan Tapera diambil dari gaji peserta sebesar 3%.

Untuk pekerja diambil 2,5% dari gaji dan 0,5% ditanggung pemberi kerja, sementara untuk pekerja mandiri akan diambil dari gaji sebesar 3%.

Pada pasal 68 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera 7 tahun dari aturan tersebut ditetapkan. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027.

Adapun, yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berusia di atas 20 tahun atau sudah menikah, memiliki gaji minimal di atas upah minimum, dan WNA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.

Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:3 Pelaku Tambang Ilegal di Jambi Divonis Berat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan