Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D, Juncto Pasal 81 ayat (2) , undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Tersangka diacaman hukum kurungan penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya. (pan/ira)
Kategori :
Terkait
Minggu 04 Aug 2024 - 19:22 WIB
Dilarang Untuk Parkir Kendaraan, Badan Jalan Raya di Tanjab Timur
Kamis 25 Jul 2024 - 21:00 WIB
Teledor Buang Puntung Rokok, Pria di Tanjab Timur Dibui
Rabu 26 Jun 2024 - 20:57 WIB
Rekam dan Sebarkan Wanita Mandi, Polisi Amankan Seorang Pria Tanjab Timur
Rabu 05 Jun 2024 - 18:38 WIB
Polisi Ungkap Penelantaran Bayi, Ternyata Korban Pencabulan di OKI
Kamis 30 May 2024 - 19:54 WIB
Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Residivis di Tanjab Timur Curi Sarang Walet
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 20:20 WIB
Tampil Gaya dengan Honda Stylo 160, Cek Promonya Sekarang
Jumat 22 Nov 2024 - 16:48 WIB
Sudirman Apresiasi Nakes
Jumat 22 Nov 2024 - 18:18 WIB
SAH Tegaskan Makan Bergizi Gratis Bagian Strategi Pemerintahan Prabowo
Jumat 22 Nov 2024 - 16:45 WIB
Reaksi Baim Wong & Paula Verhoeven usai Keluar Ruang Sidang
Jumat 22 Nov 2024 - 16:47 WIB
Dewan Minta Operasional Batubara Dihentikan
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 08:00 WIB
Lexus Luncurkan MPV Hybrid LM 500h, Ini Spesifikasinya
Sabtu 23 Nov 2024 - 07:00 WIB
Mitsubishi Luncurkan Xforce Varian Baru dengan ADAS Lebih Lengkap
Jumat 22 Nov 2024 - 20:21 WIB
Paolini Bawa Italia Juarai Lagi Piala Billie Jean King Setelah 2013
Jumat 22 Nov 2024 - 20:20 WIB
Tampil Gaya dengan Honda Stylo 160, Cek Promonya Sekarang
Jumat 22 Nov 2024 - 19:43 WIB