Curi Motor Teman Demi Beli Sabu

M Putra, warga Sabak Barta yang nekat curi motor rekan untuk beli sabu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
MUARASABAK – Aksi nekat dilakukan seorang pria bernama Andika M. Putra, warga Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Bukannya sekadar menumpang menginap, pria ini justru mencuri sepeda motor, handphone, dan sepasang sepatu milik temannya sendiri, Dona Firhan.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025) sore.
Menurut keterangan polisi, peristiwa terjadi pada Rabu dini hari, 30 April 2025. Tersangka menghubungi korban dengan alasan ingin bermalam di kosan korban yang terletak di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muarasabak Barat. Tanpa rasa curiga, korban menerima kedatangan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Hadirkan Saksi Ahli Meringankan, Sidang Kasus Pupuk Bersubsidi di Bungo
BACA JUGA:Residivis di Merangin Kembali Tertangkap, Kali Ini Saat Nyabu Bersama Istri
Setelah sempat berbincang, korban pun beristirahat dan tertidur. Saat itulah, pelaku memanfaatkan situasi untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BG 5379 WE, sebuah handphone merek Samsung, dan sepasang sepatu merek Nike milik korban.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat bangun di pagi hari dan mendapati pelaku serta barang-barangnya telah lenyap. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjab Timur.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur segera melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis malam, 17 Juli 2025, ketika tersangka ditemukan sedang bersantai di sebuah warung di kawasan KM 6, Muarasabak Barat.
“Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ia mengakui semua perbuatannya,” ujar AKP Ahmad Soekany Daulay.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sepeda motor korban telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp700 ribu kepada seseorang di wilayah Tanjab Barat. Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. Sementara itu, handphone korban digadaikan di sebuah warung untuk membeli minyak motor, sedangkan sepasang sepatu korban dibuang di pinggir jalan.
Petugas lalu membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi barang bukti yang telah digadaikan. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor korban yang telah digadaikan di wilayah Tanjab Barat.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Kini ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Andika M. Putra dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(pan/zen)